twitter

Pages

Minggu, 18 Desember 2011

Bab Kalam: Nahwu

PENGERTIAN KALAM
Pengertian kalam (Indonesia : Kalimat) di sini adalah pengertian kalam dalam lingkup Ilmu Nahwu, yaitu dalam membahas tentang tata bahasa Arab. Kalam menurut beberapa 'Ulama Ahli Nahwu adalah sebagai berikut ;
Dalam kitab al Jurumiyyah
هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ
Artinya : Kalam adalah lafadz yang tersusun yang berfaidah, diucapkan dalam bahasa Arab dan sesuai dengan kehendak.
Dalam kitab Alfiyah ibn Malik

كَلامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ 

Artinya : Kalam kita (Ahli Nahwu) adalah lafadz yang berfaidah seperti ucapan اسْتَقِمْ
Pada dasarnya pengertian - pengertian kalam di atas adalah sama yaitu " Ucapan dengan bahasa Arab yang tersusun, berfaidah, dan sesuai kehendak/dikehendaki". Dalam kitab Al Fiyah Ibnu Malik kalam adalah seperti lafadz  اسْتَقِمْ, karena lafadz tersebut sudah merupakan ucapan dengan bahasa Arab, tersusun dari dua kalimah yaitu lafadz اسْتَقِمْ dan انت (tersembunyi), serta memberi faidah, sehingga sesuai dengan pengertian yang diungkapkan dalam kitab al Jurumiyyah.
Berdasarkan pengertian di atas, kalam memiliki empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Lafadz (Ucapan)
2. Murakkab (Tersusun)
3. Mufid (Berfaidah)
4. Wadha' (Dengan Bahasa Arab/dikehendaki)

Lafadz (Ucapan)
Lafadz adalah Suara yang keluar dari lisan manusia yang mencakup salah satu huruf hijaiyyah yang diawali Alif dan diakhiri ya. Contoh : زَيْدٌ ، قَامَ , Contoh tersebut disebut lafadz hanya jika diucapkan/bukan hanya tulisan saja. Isyarah dan suara - suara yang bisa menirukan suara manusia, seperti suara burung beo yang bisa mengucapkan Assalamu'alaikum adalah tidak termasuk lafadz, karena lafadz disyaratkan harus keluar dari lisan manusia, sehingga isyarah atau suara burung tidak termasuk kalam walaupun berfaidah.

Murokab (Tersusun)
Murokab adalah tersusunnya dua Kalimah (Indonesia : Kata) atau lebih. 
Contoh : اسْتَقِمْ tersusun dari lafadz اسْتَقِمْ dan انت  
الحمْدُ لِلهِ  tersusun dari الحمْدُ ، لام، الله
Jadi, kalimah yang hanya diucapkan satu kalimah saja tanpa disusun dengan kalimah lainnya tidaklah disebut kalam.
Susunan kalimah (Murokab) dalam bahasa arab terbagi menjadi 4 macam :
1. Murokab Isnady, yaitu susunan kalimah yang salah satunya bersandar pada yang lain.
2. Murokab Idhofy, yaitu susunan kalimah yang menyebabkan tanwin kalimah yang awal hilang.
3. Murokab Majzi, yaitu susunan kalimah yang menyebabkan ta ta'nis kalimah yang awal hilang.
4. Murokan Taqyidi, yaitu susunan kalimah yang menyebabkan adanya pembatasan pada kalimah yang awal. 

Mufid (Berfaidah)
Mufid adalah adanya faidah yang baik bagi orang yang berbicara (Mutakallim) maupun bagi yang mendengarkan (Sami'). 
artinya kalam yang diucapkan telah dimengerti dan difahami oleh dua belah pihak (Mutakallim dan Sami'), sehingga antara keduanya tidak terjadi salah persepsi tentang apa yang telah diucapkan.
contoh : إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan) jika hanya diucapkan إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ  (Sesungguhnya sesudah kesulitan itu) maka tidak akan memberikan faidah, karena orang yang mendengar tidak akan memahami apa yang telah diucapkan. Sehingga, ucapan إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ tidak termasuk kalam walaupun sudah memenuhi persyaratan lafadz dan murokab.

Wadho
Wadho secara bahasa/ etimologi adalah "Melunasi" atau "melahirkan". Wadho dalam pengertian Ahli Nahwu ada dua macam ;
1. Wadho adalah menjadikan ucapan untuk menunjukkan terhadap maknanya. Contoh : Memanggil/ menyebut Zaed terhadap orang yang namanya adalah Zaed, bukan misalnya kepada Ahmad. Wadho artinya harus menggunakan bahasa Arab, sehingga ucapan - ucapan yang bukan dalam bahasa Arab, walaupun sudah berfaidah tidak bisa dikatakan kalam.
2. Pengertian Wadho yang kedua adalah al Qoshdu artinya dikehendaki, disengaja, atau dalam keadaan sadar diri. Wadho  jika menggunakan pengertian ini, maka ucapan orang yang sedang tidur atau orang yang yang mabuk berat bukanlah kalam, karena ucapannya tidak disengaja.

Wallahu a'lam bishshowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar